5 Posting Terbaru

Senin, 07 Mei 2012

Minuman Keras, Testimoni Hukum Dalam Al-Qur’an

dan Sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, 193. Dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), 194. ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan



 
Kondisi Mayarakat Arab sebelum Turun al-Qur’an
Arab merupakan negeri yang terletak di semenanjung arab yang di kelilingi tiga lautan, Laut Merah di sebelah barat, Samudera Hindia di sebelah selatan, dan Teluk Persia di sebelah timur. Dengan kondisi geografis yang berupa paadang pasir, masyarakat arab memilih beternak ataupun berdagang sebagai mata pencaharian mereka. Walau begitu, ada juga yang bercocok tanam seperti di daerah Yaman.
Bangsa arab lebih memilih untuk hidup secara berkelompok (kabilah). Kondisi tersebut seakan menjadi bumerang bagi mereka, karena pertikaian antar kabilah sangat rentan terjadi demi melindungi teritorial masing-masing kabilah. Diantara kabilah yang terkenal adalah Quraisy. 

Kaum Quraisy tinggal di tanah suci. Mereka menjadikan perdagangan sebagai komoditi utama mereka dalam mencari penghidupan. Pada musim dingin mereka berduyun-duyun ke Yaman sedangkan pada musim panas mereka memilih Syam sebagai negeri tujuan untuk melakukan perdagangan.
 
Kaum Quraisy hidup mapan dengan berdagang, sehingga kota Mekah menjadi salah satu kota transit bagi mereka yang akan melakukan perjalanan baik ke Yaman ataupun Syam. Dengan kondisi ekonomi yang terus menggeliat, kaum Quraisy menjadi salah satu kabilah terpandang di kalangan bangsa arab, selain tentunya mereka menghuni kota suci dengan Ka’bahnya.

Tradisi Bangsa Arab
Bangsa Arab yang terkenal dengan kabilah-kabilahnya kaya akan tradisi. Selain tradisi yang baik mereka pun terkenal dengan tradisi-tradisi yang sangat buruk, diantaranya :

  1. Mengubur hidup-hidup anak perempuan : Dalam kepercayaan mereka anak perempuan adalah aib yang nyata. Melahirkan anak perempuan adalah sebuah malapetaka, untuk itu mereka kubur hidup-hidup apabila mereka melahirkan anak perempuan.
  2. Perjudian : Perjudian telah membumi di kalangan Bangsa Arab. Mereka sangat senang berfoya-foya. Selain perjudian, mereka juga senang mengundi nasib dengan menggunakan anak panah. 
  3. Minum minuman keras : Minuman keras merupakan minuman wajib bagi mereka. Sebuah adat istiadat yang telah mengakar kuat di kalangan Bangsa Arab. Mereka menjadikan minuman keras sebagai simbol bagi bangsanya.
Proses Pengharaman Minuman Keras
Ketika Islam turun di Negeri Arab, banyak tantangan yang harus dihadapi, terutama permasalahan minuman keras yang telah menjadi budaya yang telah mengakar di kalangan Bangsa Arab. Sebuah tantangan untuk menghilangkan tradisi buruk tanpa menimbulkan gejolak sosial. 

Proses pengharaman minuman keras melalui beberapa tahap, yaitu :

Tahap Pertama
Pembentukan Persepsi tentang Minuman Keras

219. mereka bertanya kepadamu tentang khamar[segala yang memabukkan, termasuk minuman keras] dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. ( al-Baqarah ayat 219 )

Ayat ini turun ketika Nabi Muhammad berada di Madinah. Beliau melihat kondisi masyarakat dengan kebiasaan mengkomsumsi minuman keras, sebuah fenomena dimana minuman keras menjadi unsur pokok dari materi unsur-unsur kebudayaan mereka. Sehingga pada suatu saat ada yang bertanya tentang hal tersebut. Maka, dijawablah dengan turunnya ayat diatas.

Ayat diatas merupakan sebuah sindiran halus bagi umat islam pada saat itu. Sebuah tahap awal sekaligus strategi jitu dalam menyelesaikan permasalahan minuman keras. Dalam tahap ini al-Qur’an memberikan gambaran tentang minuman keras. Sebuah pandangan umum dimana tersebut dalam ayat itu “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat”. Al-Qur’an tidak menyebutkan pengharaman secara eksplisit pada ayat ini, karena melihat kondisi umat islam (Bangsa Arab pada umumnya) belum siap untuk menerima hal tersebut. 

Meskipun telah disinggung adanya dosa besar dalam hal tersebut (minuman keras), pada kenyataannya masih banyak umat islam pada saat itu yang mengkonsumsinya, dengan alasan tidak adanya larangan untuk melakukan hal tersebut. Bahkan mereka tidak segan untuk mengkonsumsinya ketika hendak sholat.

Tahap Kedua - Sholat sebagai Mediator Argumentasi
Sebuah hadist yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, dia berkata : Abdur Rohman bin Auf membuat makanan untuk kami, lalu dia mengundang kami dan memberi minum kami dengan khamr (minuman keras). Lalu saya meminum khamr. Kemudian tiba waktu shalat, dan mereka mengajukan si Fulan untuk menjadi imam. Kemudian dia (sang imam) membaca, Qul yaa ayyuhal kaafiruun. Maa a’budu maa ta’buduun. Wa nahnu na’budubmaa ta’buduun.

Karena kejadian yang diceritakan dalam hadist diatas, turunlah ayat :
43. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun. ( an-Nisa ayat 43 )

Setelah memberikan gambaran tentang minuman keras, al-Qur’an mulai lebih fokus terhadap pengharaman hal tersebut. Langkah yang ditempuh selanjutnya adalah dengan tidak memperbolehkan sholat dalam keadaan mabuk (dibawah pengaruh minuman keras) dengan turun ayat “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk,………”. Sebuah lompatan besar dalam rangka penetapan hukum dengan menggandeng sebuah kewajiban yang harus dilakukan.

Sebuah celah yang dapat di manfaatkan dengan sangat baik. Dimana sholat adalah suatu kewajiban yang telah membumi” di kalangan umat Islam yang baru mulai menggeliat. Hal tersebut dapat mempersempit ruang untuk mengkonsumsi minuman keras, dikarenakan sempitnya jarak antara waktu sholat dimana tidak diperbolehkannya sholat dalam kondisi mabuk. 

Tahap Ketiga - Pengharaman Minuman Keras secara Eksplisit

90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. ( al-Maa’idah ayat 90 )

Setelah tahap demi tahap dilakukan untuk mengharamkan minuman keras, kini al-Qur’an benar-benar mengharamkan minuman keras dengan tegas dengan turunnya ayat diatas. Sebuah hukum yang ditetapkan setelah melewati beberapa tahap, sekaligus sebagai sebuah langkah untuk mengembalikan potensi-potensi kemanusiaan secara utuh.

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari Umar Ibnul Khathab R.A, dia mengatakan : “Ya Allah jelaskanlah kepada kami dengan penjelasan yang memuaskan mengenai khamr.

Maka, turunlah ayat 219 dari surat al-Baqarah.
Kemudian Umar dipanggil oleh Rasulullah SAW, lalu dibacakan ayat itu kepadanya kemudian dia berdoa : “Ya Allah jelaskanlah kepada kami dengan penjelasan yang memuaskan mengenai khamr.

Maka, turunlah ayat 43 dari surat an-Nisa.
Kemudian Umar dipanggil oleh Rasulullah SAW, lalu dibacakan ayat itu kepadanya kemudian dia berdoa lagi : “Ya Allah jelaskanlah kepada kami dengan penjelasan yang memuaskan mengenai khamr.

Maka, turunlah ayat 91 dari surat al-Maa’idah.
Kemudian Umar dipanggil oleh Rasulullah SAW, lalu dibacakan kepadanya ayat itu kemudian dia berkata: “Kami berhenti, kami berhenti.”

Diriwayatkan oleh Ash-habus-Sunan
Dalam karyanya “Tafsir Fi Dzilalil Qur’an”, Sayyid Quthb mengatakan :
“Keharaman sesuatu itu baru terjadi setelah ada nash yang mengharamkannya, bukan sebelumnya.”

Tujuan dari diciptakannya kehidupan ini adalah untuk terus tumbuh dan berkembang. Sebuah kehidupan dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan, keseimbangan yang mutlak, dan keserasian yang sempurna antara berbagai potensi kemanusiaan secara utuh.

Minuman keras adalah suatu keniscayaan yang merusak fitrah manusia, sebuah penghambat pertumbuhan dan perkembangan serta menyia-nyiakan potensi kemanusiaan di muka bumi ini. Selain itu, hal tersebut telah merusak ikatan fitrah manusia yaitu ikatan aqidah. Kebudayaan yang telah merusak sendi-sendi kemanusiaan dengan segala kebobrokan moral yang ditimbulkan.

Kearifan dalam menentukan suatu hukum dengan tanpa mendiskreditkan aspek-aspek sosial kebudayaan adalah bukti kemukjizatan al-Qur’an yang tak terbantahkan. Tahapan-tahapan yang dilakukan dalam misi menghilangkan kebudayaan jahiliyah membuat al-Qur’an mendapat tempat di hati kaum muslim dengan totalitas sebuah kepasrahan yang merupakan nilai substantif dari tujuan di turunkannya al-Qur’an ke muka bumi.
Tuhan lah yang Maha Benar

Sungguh aku telah meminum minuman keras dengan bejana kecil dan bejana besar.
Apabila aku mabuk, aku lah pemilik Istana Khauranaq dan Sadir.
Dan ketika aku sadar, maka aku hanya pemilik domba dan unta.
… Syair Jahiliyah – al-Minkhal al-Yasykuri 



Sumber : http://edukasi.kompasiana.com/2012/05/07/minuman-keras-testimoni-hukum-dalam-al-quran/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Topik Populer Bulan ini