Ketidakpedulian pemerintah terhadap kegiatan riset antara lain
dibuktikan dengan rendahnya gaji profesor riset. Bahkan, gaji berikut
tunjangan seorang profesor riset yang berada dalam pangkat tertinggi
golongan IV/E masih lebih rendah daripada gaji guru sekolah dasar di
Jakarta dan sekitarnya.
Gaji pokok seorang profesor riset golongan IV/E di Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI), misalnya, saat ini Rp 3,6 juta per bulan.
Gaji ini ditambah tunjangan peneliti Rp 1,6 juta per bulan. ”Jadi, total
gaji yang saya terima Rp 5,2 juta per bulan,” kata Prof Dr Ir Jan
Sopaheluwakan, MSc, pakar ilmu kebumian yang sudah bekerja sekitar 30
tahun di LIPI.
Pendapatan seorang profesor riset yang menduduki jabatan struktural
sedikit lebih tinggi karena mendapatkan tunjangan jabatan Rp 3,2 juta
per bulan.
”Gaji pokoknya sama, Rp 3,6 juta per bulan, dan tidak bisa naik lagi karena sudah berada dalam golongan pangkat tertinggi IV/E,” kata Prof Dr Ir Bambang Subiyanto, MAgr, pakar biomateria yang juga Kepala Pusat Inovasi LIPI, di Jakarta, Senin (24/10/2011).
Meski mendapatkan tunjangan struktural, gaji profesor riset yang
sudah menempuh pendidikan S-2 dan S-3 di perguruan tinggi luar negeri
tersebut tetap saja lebih rendah dibandingkan dengan gaji guru sekolah
dasar.
Sumber : http://bisnisonlinesnews.blogspot.com/2011/10/ketidakpedulian-pemerintah-terhadap.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar