5 Posting Terbaru

Selasa, 04 Maret 2008

KPK Persilakan Kejagung Periksa Jaksa Urip

JAKARTA, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, tersangka kasus korupsi penyuapan 660 ribu dolar Amerika yang diduga penyidik terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kami persilakan Kejaksaan Agung seluas-luasnya untuk memeriksa UTG (Urip)" kata Ketua KPK Anthasari Azhar, saat menggelar jumpa pers yang juga dihadiri wartawan Persda Network, Selasa (4/2) siang.

Ia menjelaskan pemeriksaan bisa dilakukan setelah Kejagung melakukan koordinasi terlebih dulu dengan penyidik KPK. "Pemeriksaan bisa dilakukan di kantor KPK melalui pengawasan," kata Anthasari.

Pernyataan ini dikeluarkan Anthasari menyusul perintah Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada JAM Pengawasan untuk memeriksa 35 jaksa kasus BLBI termasuk Urip yang menjadi Ketua Tim BLBI II, menyusul adanya dugaan suap dalam kasus yang ditangani 35 anak buahnya.

Kepada Kejagung, Anthasari juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama dengan memberikan ruang untuk melakukan penggeledahan di Kejagung Senin malam. Saat ini penyidik tengah menganalisis berkas yang dibawa ke kantor KPK.

"Kita sedang menganalisis berkas dan dokumen yang kita ambil dari sana. Apa hasilnya nanti akan kita laporkan kepada kalian (wartawan) semua," ujarnya.

Ketika ditanya apakah Anthasari akan mengusut kasus BLBI, ia menjawab penyidik baru menangani perkara penyuapan Jaksa Urip. "Saat ini kita belum sampai ke sana. Kita masih menangani perkara penyuapannya. Tersangka AS (Artalyta Suryani) yang nyata-nyata memang terlihat di lapangan menyerahkan sesuatu kepada UTG," katanya.

Mengenai penggeledahan, Anthasari mengatakan pihaknya akan melakukan penggeledahan ke tempat yang dinilai berkaitan dengan kasus ini, termasuk saksi lain. Tapi ketika ditanya apakah penyidik juga akan memeriksa 35 jaksa kasus BLBI, Anthasari menngatakan kemungkinan itu bisa saja terjadi.

"Kalau kemungkinan bisa iya, tapi juga bisa tidak. Tapi kalau nanti ditemukan alat bukti itu menyentuh pada siapapun yang bertanggung jawab, maka tidak ada kemungkinan lain selain kita harus mengusut," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Topik Populer Bulan ini