5 Posting Terbaru

Senin, 18 Juni 2012

Eskavasi Situs Perkampungan Zaman Mataram Kuno

Situs Perkampungan Zaman Mataram Kuno Kembali Digali
Situs Liyangan
Balai Arkeologi Yogyakarta melakukan eskavasi tahap kedua pada temuan Situs Perkampungan Zaman Mataram Kuno Abad ke X di Dusun Liangan, Desa Purbosari, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah.

Pada eskavasi tahap kedua ini diturunkan sebanyak sembilan personel yang tergabung dalam Tim Penelitian Situs Liangan. Eskavasi sudah dilakukan sejak sepekan terakhir. Dalam pekerjaannya, tim dibantu warga sekitar untuk melakukan penggalian, serta membersihkan situs.


"Setidaknya ada lima titik yang kami gali dalam eskavasi tahap kedua ini. Dua titik di antaranya dengan menelusuri pagar candi ke arah barat sampai 80 meter karena ini belum ketemu ujungnya. Kalau yang ke arah timur sudah ketemu ujungnya," terang Ketua Tim Penelitian Situs Liangan, Sugeng Riyanto, Sabtu (16/6).


Selanjutnya, titik ketiga penggalian, katanya, dengan menelusuri tangga halaman candi dimana ada dua saluran air. Kemudian pihaknya mencari di balik jalan, lalu menemukan tangga dan selasar lagi. Hanya saja pihaknya belum mengetahui selasar tersebut akan sampai mana.



"Untuk titik ke empat, kita telusuri struktur boldes atau batu-batu bulat. Kemungkinan itu pagar atau talut. Sedangkan titik galian kelima, kita telusuri pagar luar,"katanya.


Situs tersebut ditemukan pertama kali oleh para penambang galian C akhir 2008 lalu. Pada 2011, Balai Arkeologi melakukan eskavasi tahap pertama terhadap situs tersebut.


Pada penggalian kedua ini, ia memprediksi adanya temuan baru karena dimungkinkan ada lebih dari satu candi. Indikasinya, di seberang sungai juga ditemukan arca-arca candi lagi. (TS/OL-9)


Sumber :  Media Indonesia

1 komentar:

  1. Sebaiknyalah candi liangan itu pemvrop jateng mangalokasikan dana untuk biaya penggalian sampai utuh ditemukan, kemudian pemda temanggung membangun jalan menuju candi dari jalan lingkar menuju candi dengan lebar minimal 20 meter jalan beraspal, serta membuat lahan parkir minimal 1/2 hektar yang dibuat dengan paving,itu jika memang pemerintah dan legislatif utamanya Temanggung akan membangun negeri DEMI ANAK CUCU KITA KELAK, untuk pembebasan tanah pemda dan DPR dapat membuat PERDA ,DPR jangan terlalu berbelit dalam sidang semua harus tegas.

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Topik Populer Bulan ini