5 Posting Terbaru

Rabu, 06 Februari 2013

Awas, "Sexy Gum" Peningkat Libido Tak Dijamin Aman!

Produk obat dan makanan yang dapat meningkatkan libido kembali beredar di internet. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengidentifikasi 36 situs yang menawarkan produk makanan berupa permen yang disinyalir dapat meningkatkan gairah.

Awas, "Sexy Gum" Peningkat Libido Tak Dijamin Aman!
Seperti inilah permen yang diklaim bisa membangkitkan libido perempuan dan peredarannya kini marak di Surabaya.


Pemantauan iklan yang dilakukan Badan POM menunjukkan bahwa ada banyak iklan di media internet yang menjual produk permen peningkat libido yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. Tercatat, ada 36 situs yang menawarkan produk tersebut.

"Kami tidak pernah mengeluarkan izin edar terhadap permen yang diklaim dapat meningkatkan gairah atau libido, apalagi dengan penandaan yang tidak sesuai norma. Sehingga kami tidak menjamin keamanan dan mutunya," ujar Kepala Badan POM Lucky S Slamet di Gedung C BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2013).


Terkait hal tersebut, Badan POM telah mengambil langkah-langkah pengawasan, antara lain telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan kepolisian guna memberantas obat dan makanan ilegal, khususnya yang diiklankan melalui internet.

"Kami sudah menulis surat kepada Kemenkominfo pertengahan Januari lalu untuk menutup 36 situs itu. Tanggapannya positif. Pengalaman kami situs itu sudah ditutup, tapi timbul lagi karena situs tersebut tidak bersumber di Indonesia," kata Lucky.

Saat ini, BPOM melakukan pengujian pada permen-permen tersebut. Lucky mengimbau agar masyarakat lebih bijak dan berhati-hati dalam membeli sebuah makanan atau obat-obatan, terutama melalui internet.

"Saya mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan produk yang tidak jelas. Biasanya produk online tidak terdaftar. Saat ini permen tersebut sedang dalam proses pengujian, tapi membutuhkan waktu," tuturnya.

Menurut Badan POM, perbuatan mengedarkan produk permen peningkat libido ini telah melanggar ketentuan UU No 18 Tahun 2012 Pasal 140 tentang pengedaran pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan. Pelaku mendapat ancaman dua tahun kurungan penjara atau denda Rp 4 miliar.


Sumber : Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Topik Populer Bulan ini