Advokat Umbu S Samapaty mengaku kehilangan kopor yang disimpannya di bagasi pesawat Lion Air pada penerbangan 8 Oktober 2011 lalu. Barang yang di dalam kopor tersebut berisi cincin dan perhiasan lainnya senilai Rp 2,959 miliar.
"Kami telah mengajukan somasi pertama pada 1 November 2011 tapi tidak mendapat tanggapan apa pun dari Lion Air. Somasi kedua pada 11 November 2011, lalu baru mendapat tanggapan somasi pertama pada 14 November 2011," kata kuasa hukum Umbu, Manuarang Manalu, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Kamis (16/8/2012). Setelah jalan musyawarah buntu, Umbu pun menempuh jalur hukum.
Apa saja isi koper Umbu tersebut? Berikut daftar isi koper menurut berkas gugatan Umbu yang didaftarkan ke pengadilan:
1. Tiga cincin berlian seharga Rp 400 juta
2. Sebuah cincin Rp 120 juta
3. Dua cincin berlian cokelat seharga Rp 90 juta
4. Dua cincin blue ruby warna cokelat seharga Rp 160 juta
5. Dua cincin red ruby seharga Rp 220 juta
6. Cincin merah delima seharga Rp 450 juta
7. Dua cincin giok besar sebesar Rp 40 juta
8. Satu cincin kecubung seharga Rp 20 juta
9. Sebuah cincin hijau lumut seharga Rp 100 juta
10. Tiga cincin blue safir seharga Rp 240 juta
11. Sebuah cincin cat eyes seharga Rp 225 juta
12. Sebuah cincin oval seharga Rp 30 juta
13. Sebuah jam tangan Rolex gold seharga Rp 120 juta
14. Sebuah jam tangan Guess seharga Rp 12 juta
15. Dua buah kepala sabuk model kepala kuda berlingkar berlian seharga Rp 60 juta
16. Sebuah kepala sabuk Montblanc white gold seharga Rp 9 juta
17. Sebuah gelang white full diamond seharga Rp 380 juta
18. Sebuah jam Rolex old gold seharga Rp 110 juta
19. Dua buah pena white gold Montblanc seharga Rp 14 juta
20. Dua buah pena emas kuning Montblanc seharga Rp 20 juta
21. Lima pasang anting white berlian seharga Rp 70 juta
22. Sepasang anting white berlian seharga Rp 17 juta
23. Tiga helai Batik Keris sutera seharga Rp 18 juta
24. Sehelai batik sutera gambar kepala orang seharga Rp 2 juta
25. Dua pasang sepatu merek Bally seharga Rp 12 juta
26. Enam potong pakaian pria seharga Rp 10 juta
27. Empat potong celana panjang pria seharga Rp 4 juta
28. Dua pasang celana pendek pria seharga Rp 1 juta
Kuasa hukum Lion Air, Nusirwin, menanggapi dingin gugatan itu. Menurutnya, jika penumpang membawa barang berharga sebaiknya ditaruh di kabin pesawat, bukan di bagasi.
"Kita jelas menolak gugatan ini. Bagasinya kan harus dibuktikan, apalagi ini barang berharga yang hampir Rp 3 miliar. Mengapa menitipkan ke bagasi? Seharusnya kan dibawa ke pesawat," ujar Nusirwin usai sidang.
Sumber : Detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar