Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya membahas kasus mafia pajak Gayus Tambunan dalam rapat kabinet terbatas, Senin (17/1). Dalam kesempatan itu, Presiden Yudhoyono mengeluarkan instruksi yang dituangkan dalam Instruksi Presiden
Presiden menginstruksikan penuntasan kasus Gayus, termasuk sanksi bagi pihak yang bersalah. Menurutnya ada sejumlah penyimpangan dalam kasus Gayus, baik di lingkungan pajak, peradilan, maupun keimigrasian. "Terjadinya penyimpangan dan pelanggaran pada kasus itu. Dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, dan direktorat jenderal pajak," ujar Presiden Yudhoyono.
Berikut instruksi yang disampaikan presiden terkait kasus Gayus:
1. Polri/kejaksaan/Kemenkumham dan Kemenkeu segera tuntaskan kasus Gayus dengan melibatkan KPK dan PPATK
2. Dorong KPK untuk tangani kasus yang belum ditangani polisi
3. Audit kinerja pada lembaga yang terkait dengan kasus Gayus
4. Penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu
5. Penegakan hukum dengan metoda pembuktian terbalik
6. Kembalikan uang dan aset negara
7. Mutasi dan pencopotan bagi yang bersalah
8. Penataan lembaga, organisasi, atau pejabat yang bersalah
9. Tinjau ulang sistem kerja
10.Laporan berkala penuntasan kasus Gayus
11. Jelaskan kepada masyarakat luas terkait kasus Gayus
12. Tugaskan Wapres bersama Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk pengawasan
Masyarakat berharap pemerintah serius menuntaskan dan mengungkap mereka yang terlibat dalam mafia pajak. Jika tidak, kasus Gayus hanya menjadi dagelan belaka dan jangan salahkan masyarakat jika tak lagi percaya dengan pemerintah.(ULF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar